Tentang Bastiat dan Pelurusan Logika

Gambar oleh Mona Tootoonchinia dari Pixabay

Terus terang saya baru mengenal nama Frederic Bastiat, ekonom klasik Prancis kelahiran Bayonne tahun 1801, setelah membaca buku Henry Hazlitt yang sangat terkenal, “Ekonomi dalam Satu Pelajaran”. [1]Buku itu sangat berkesan, sehingga saya mulai memburu karya-karya Bastiat sendiri."

Karya klasik jurnalis ekonomi Prancis terkenal "atlasnetwork.org" Frederic Bastiat yang hidup pada abad ke-19 telah terbit dalam versi bahasa Indonesia.Hukum terbit pertama kali dalam bahasa Prancis pada 1850 dengan judul Versi bahasa Indonesia ini diterjemahkan dari versi Inggris yang dialihbahasakan dari edisi Prancis itu oleh Foundation for Economic Foundation dan terbitkan pada 1998. Berikut ini adalah kata pengantar ekonom Arianto A. Patunru untukHukum.

Terus terang saya baru mengenal nama Frederic Bastiat, ekonom klasik Prancis kelahiran Bayonne tahun 1801, setelah membaca buku Henry Hazlitt yang sangat terkenal, “Ekonomi dalam Satu Pelajaran”.

[1]Buku itu sangat berkesan, sehingga saya mulai memburu karya-karya Bastiat sendiri.

Hazlitt mengakui, inspirasi utama bukunya yang pertama kali terbit tahun 1946 itu adalah Frederic Bastiat, di samping Philip Wicksteed dan Ludwig von Mises. Bastiat, menurut Hazlitt telah mengajarkannya menulis argumen dengan efektif dengan bahasa yang mudah dimengerti semua orang. Sebuah karya pamflet Bastiat, “Apa yang Terlihat dan Apa yang Tak Terlihat”

[2]disebut Hazlitt sebagai dasar utama argumen-argumennya di dalam buku tersebut. Bahkan ia menyebut bukunya sebagai ‘modernisasi, ekstensi, dan generalisasi’ dari pamflet tersebut.

Saya kira Hazlitt tidak berlebihan. R.J. Deachman pada tahun 1934 dalam pengantarnya untuk buku “Salah Kaprah Ekonomi”

[3]Karangan Bastiat mengatakan bahwa belum ada ekonom yang bisa menandingi Bastiat dalam berargumentasi dengan bahasa yang jernih.

Lebih spesifik, Deachman mengatakan tidak ada yang bisa “menggambarkan kutukan nasionalisme yang sempit sejelas Bastiat”. Memang, proteksionisme serba anti asing adalah salah satu sasaran serangan Bastiat selama karir kepenulisannya.

Tentu saja sejak pengantar Deachman dan buku Hazlitt, telah lahir dan bermunculan penulis-penulis handal yang mampu berbicara ekonomi teknis dengan gaya ringan namun jelas seperti Bastiat. Kita mengenal John M. Keynes, Milton Friedman, dan dewasa ini Paul Krugman, Jeffrey Sachs atau Greg Mankiw. Untuk isu-isu di Indonesia kita kenal Faisal Basri dan M. Chatib Basri, misalnya. Namun, Bastiat adalah pendobrak pada masanya. Banyak kita berutang padanya. Dengan sarkasme yang tajam tapi efisien, ia menghantam logika-logika sesat di jamannya. Misalnya, untuk menyindir para merkantilis (yaitu mereka yang hanya mau ekspor dan anti impor) ia ‘menganjurkan’ agar kapal yang membawa produk ekspor ditenggelamkan saja sebelum kembali dengan membawa barang impor. Atau ketika ia menyindir produsen lokal di Prancis yang melulu meminta proteksi dari saingan asing. Ia menulis parodi petisi para pembuat lilin (disertakan dalam buku ini sebagai bonus). Isinya, supaya negara melindungi industri lilin nasional dengan cara melindungi mereka dari saingan utama lilin: matahari.

Bastiat tak pernah bosan mengingatkan bahwa yang paling penting dari sebuah keputusan atau kebijakan adalah “akibatnya yang tak terlihat, bukan yang terlihat”. Ketika seorang anak kecil melempar kaca jendela toko milik ayahnya, akibat yang terlihat adalah pemilik toko, sang ayah, terpaksa memanggil tukang kaca. Tukang kaca datang, mengganti kaca, dibayar, katakanlah Rp 100.000. Selesai. Namun yang tak terlihat adalah kesempatan pemilik toko untuk membelanjakan uang tadi buat keperluan lain. Karena membayar kaca ganti, ia urung membeli barang lain, misalnya sepatu. Dari perspektif industri, kita katakan industri kaca mendapatkan Rp 100.000. Itu yang terlihat. Tapi yang tak terlihat, industri sepatu kehilangan Rp 100.000. Dengan begitu, pecah atau tidak, kaca itu tak memberi nilai tambah kepada perekonomian keseluruhan. Tapi juga tidak mengurangi. Benarkah begitu?

Bastiat menjelaskan, ada sesuatu yang lain sedang terjadi: di rumah tangga si pemilik toko. Jika kaca itu tidak pecah, ia akan bisa menikmati sepasang sepatu baru dan jendela berkaca. Jika kaca pecah, ia kehilangan kesempatan membeli sepatu baru, sementara kepuasannya atas jendela berkaca tidak berkurang atau bertambah. Berdasarkan kedua sisi ini, industri dan rumah tangga, kita pun mafhum, bahwa perekonomian dirugikan oleh kaca yang pecah. Inilah salah satu argumen Bastiat yang sangat terkenal yang meluluhlantakkan apa yang disebut “sesat logika kaca-pecah”,the broken window fallacy.

[4] Tentu dewasa ini di kelas-kelas fakultas ekonomi kita mewajibkan pemahaman tentang opportunity costs atau nilai manfaat yang terkorbankan. Kita belajar dan mengajarkannya dengan matematika dan kurva serba kaku. Bastiat hampir 200 tahun lalu, melalui kisah sederhana, mengingatkan kita bahayanya melupakan konsep itu. Dengan alat berpikir yang sama, Bastiat menyerang salah paham akan pajak, penciptaan lapangan kerja yang dipaksakan, upah minimum, dan lain-lain.

Di dalam buku ini, Bastiat menelaah hukum dengan kacamata seorang ekonom. Karenanya, ia mendefinisikan hukum sebagai “organisasi dari hak individu secara kolektif untuk membela diri secara sah”. Posisi Bastiat jelas. Karena insting manusia adalah merampas, maka hukum, dilaksanakan oleh pemerintah, perlu ada untuk melindungi hak milik serta menghindari perampasan. Hukum menjadi senjata melawan ketamakan. Masalahnya, yang menulis hukum manusia juga. Apalagi dengan terkonsentrasi pada orang-orang tertentu saja, hukum menjadi rentan atas penyalahgunaan. Ketika penyalahgunaan dilakukan secara kolektif dengan dalih hukum, tejadilah ‘perampasan sah’ (legal plunder). Hukum pun menjadi senjatabagi ketamakan. Selama ketamakan dan filantropi palsu tidak dapat dibuat disinsentif-nya, maka penyelewengan hukum niscaya terus terjadi. Dan negara menjadi sarana perampasan.

Bastiat membangun struktur argumennya dalam buku ini dengan fokus pada tiga hak asasi manusia: hidup/individualitas, kebebasan, hak milik. Ketiganya disebut Bastiat sebagai “anugerah Tuhan”. Dalam keseharian ketiganya menghadapi musuhnya masing-masing: perbudakan, penindasan, dan perampasan. Hukum dibuat untuk menghindari ketiga hal terakhir menguasai ketiga hal yang pertama. Namun hukum juga bisamengakibatkan sebaliknya. Maka salah satu hal yang perlu dilakukan sebelum menganalisis hukum adalah melepaskan anggapan bahwa hukumpasti adil. Sekali lagi, ia buatan sekelompok manusia, jadi kemungkinan bahwa ia justru bertentangan dengan keadilan tidak boleh dinafikan. Hukum baginya, seharusnya dipandang secara negatif (untuk mencegah ketidakadilan), alih-aih positif (untuk mengorganisasikan keadilan).

Agar hukum bisa berfungsi sebagaimana mestinya, Bastiat menganjurkan pendekatan ekonomi sederhana: buat biaya perampasan lebih besar daripada manfaatnya. Salah satu caranya adalah jadikan ia lebih menyakitkan dan lebih berbahaya ketimbang bekerja secara sah. Sekarang prinsip sederhana ini memang diadopsi cukup luas dalam subdisiplin ilmu ekonomi dan hukum. Lihat misalnya karya-karya Gary S. Becker dan Richard Posner di University of Chicago. Ada dua komponen insentif-disinsentif dalam fungsi kepuasan calon kriminal: probabilita tertangkap serta besarnya hukuman. Kedua faktor ini harusnya masuk dalam pertimbangan calon kriminal ketika akan melakukan aksinya. Karena itu, hukum perlu mempertimbangkan bagaiman kombinasi optimal keduanya agar menciptakan mekanisme insentif-disinsentif yang meminimalkan kejahatan. Itu dasar model-model analisis yang ada sekarang, dengan asumsi utama “manusia merespon insentif”. Hampir 200 tahun lalu Bastiat menekankan pentingnya diktum ini, sebuah prinsip yang juga sudah dibicarakan dalam bentuknya yang lain oleh Adam Smith jauh sebelum Bastiat.

Salah satu aspek hukum yang sampai saat ini pun seolah tabu untuk dikupas secara gamblang dalam diskusi publik adalah redistribusi. Bastiat membahasnya cukup panjang lebar. Dengan dalih sosial, negara seringkali mengeluarkan kebijakan redistribusi kekayaan: mengambil dari satu kelompok untuk diberikan kepada kelompok lain. Mudah mengatakan bahwa demi tujuan pemeratan perlu dilakukan redistribusi. Teori fundamental kesejahteraan dalam mikroekonomi pun punya justifikasi untuk redistribusi. Namun sedikit saja kekuranghatihatian dalam desain kebijakan akan bisa menyebabkan penyalahgunaan sistem baik dari sisi negara (korupsi), maupun rakyat kelompok penerima (dalam bentukmoral hazard, mereka merasa berhak selalu dapat perlindungan, dan karenanya tidak merasa perlu bekerja). Celakanya, ketika kebijakan itu telah resmi dan berkekuatan hukum, ia menjadi kuat sekali sehingga, sekalipun ada perampasan, ia adalah ‘perampasan yang sah’. Dan ini bisa lebih berbahaya dan sulit penanganannya ketimbang ‘perampasan yang tak sah’. Maka dalam proses perumusan hukum tercipta ketegangan besar antara kelompok yang kuatir menjadi korban perampasan legal itu serta kelompok yang berusaha mengambil manfaat dari disahkannya hukum itu, di atas beban kelompok pertama.

Saya kira uraian Bastiat, sekalipun ditulis ratusan tahun lalu, adalah sangat relevan untuk Indonesia saat ini. Sebuah demokrasi baru yang besar tentu rentan dengan segala fondasi hukum yang baru dipancangkan. Kisah tarik-menarik kepentingan dalam proses perumusan serta pengesahan hukum sungguh bukan asing di telinga kita. Ketika ia telah sah sebagai hukum pun, kita saksikan perampasan hak milik, yang celakanya ‘atas nama hukum’ atau ‘demi keadilan’. Padahal yang terjadi adalah perampasan hak milik seseorang untuk diberikan kepada orang lain. Tentu pendekatan ekonomi saja tak cukup untuk mengatasi kelemahan sistem ini. Tapi Bastiat telah mengajak kita untuk lebih berhati-hati dalam membuat hukum. Dan bahwa hukum bukanlah sesuatu yang sakral: ia buatan sekelompok manusia, dan karenanya yang juga rentan. Indonesia sedang memasuki fase baru di mana demokrasi dan desentralisasi seolah masuk mengalir begitu deras ke mana saja. Dan mereka datang dengan kelemahan di sana-sini. Hukum mungkin bisa memperbaiki. Tapi juga bisa merusak.

Dengan doktrin sosialisme, hukum seringkali hanya menjadi alat perampasan. Bastiat mengingatkan bahwa sosialisme mudah bablas menjadi perampasan yang legal. Dalam buku ini Bastiat memang keras sekali menyerang sosialisme (di samping proteksionisme dan komunisme). Ia kuatir, orang-orang yang melihat hukum sebagai alat untuk mengorganisasikan keadilan, akan dengan mudah menjadikannya sebagai alat untuk mengorganisasikan tenaga kerja, pendidikan, bahkan agama. Merampas hak milik orang lain untuk membayar gaji guru yang diminta mengajar di sekolah-sekolah gratis menurut Bastiat termasuk perampasan legal. Tentu kita bisa memperdebatkan ini, terutama mengingat sifat barang publik dari pendidikan dasar. Namun hukum semestinya diterima bahkan oleh mereka yang harus membayar untuk redistribusi semacam itu. Di agama, hukum justru digunakan untuk menindas. Dalam pasar kerja, hukum bisa merugikan mereka yang belum masuk. Atau yang berada di dalam, namun berdiri pada kondisi marjinal.

Telah banyak logika keliru yang dihantam oleh Bastiat, termasuk aspek-aspek hukum dalam buku ini (misalnya cukai, tarif, subsidi, dan upah minimum). Buku ini hanya salah satu dari sumbangan pemikiran Bastiat. Ia telah berkelahi dengan sederet kesalahkaprahan. Mereka sempat mati, mungkin. Tapi sungguh Bastiat mungkin kecewa, bahwa saat ini, dua abad setelah jamannya, logika-logika sesat itu masih saja berkeliaran. Jamak kita dengar dan baca betapa banyak kalangan industri tetap hidup berlandas proteksi. Dan paham merkantilisme juga masih mewarnai pemerintahan. Hazlitt menulis pada tahun 1978, di edisi baru bukunya, bahwa sekalipun analisis kebijakan ekonomi telah memperlihatkan banyak kemajuan, cara berpikir politisi ternyata stagnan.

[5] Saat ini pun, 2010, kita mungkin belum bisa bersorak. Logika ekonomi sesungguhnya sederhana dan lugas. Namun karena ia cenderung terlalu sederhana, ia sulit dipelintir. Maka banyak politisi, dengan lobi pengusaha, berusaha menutup-nutupinya. Sebagian lagi memang sekedar tak paham, karena informasi yang ditutupi tersebut. Celakanya, bahkan ekonom pun sering keliru. Sering kita dapati ekonom yang mengatakan bahwa ‘perang atau bencana alam punya dampak positif kepada perekonmian, karena menciptakan lapangan kerja dan nilai tambah’. Mereka hanya terpaku pada apa yang terlihat, menafikan apa yang tak terlihat. Akhirnya kita menyaksikan lingkaran setan yang memelihara logika sesat. Logika keliru yang berujung pada ekonomi suboptimal, di mana konsumen menjadi korban. Orang banyak terkorbankan lewat rente yang dihisap oleh yang sedikit. Orang yang bekerja dizalimi, dipaksa membayar mereka yang tidak bekerja. Dan hukum kerap mensahkan proses ini.

Karena itu semua, karya Bastiat masih relevan. Dan akan masih relevan dalam waktu yang panjang, saya kira. Inisiatif Freedom Institute dan Akademi Merdeka untuk menerjemahkan karya Bastiat ini, “Hukum”, karenanya kita sambut gembira. Semoga pemikiran Bastiat bisa lebih banyak dibaca dan dipahami. Juga gaya tutur argumentasinya. Agar kita pun bisa membumikan bahasa ekonomi yang muram belaka. Agar kita tak lagi melulu diperbodoh dan diam saja.

Jakarta, Mei 2010

Arianto A. Patunru, Universitas Indonesia

[1]Economics in One Lesson, New York: Harper and Brothers, 1946.
[2]What is Seen and What is Not Seen, dimuat di dalam Economic Fallacies, Florida:Simon Publications, 1934.
[3]Economic Fallacies, Florida:Simon Publications, 1934. Buku ini juga sebelumnya pernah terbit dengan judul Economic Sophisms.
[4]“The Broken Pane” dalam Economic Fallacies, 1934.
[5]Economics in One Lesson, New Edition. New York: Harper and Brothers, 1979.

Enjoyed this article? Stay informed by joining our newsletter!

Comments

You must be logged in to post a comment.