Omnibus Jokowi, Pertaruhan Demokrasi

Dalam dunia politik ada sebuah ungkapan, be careful of what you wish for - you might get it. Sekarang banyak orang agak terkejut, termasuk beberapa kelompok pendukung Jokowi sendiri. Ternyata janji kampanye Jokowi kini mulai direalisasikan dengan kecepatan penuh, gas pol.

Tentu, saya merujuk pada inisiatif pemerintah dalam mendorong UU Sapu Jagat, Omnibus Law. Dua rancangan undang-undang yang telah disodorkan ke parlemen (yaitu RUU Perpajakan dan RUU Cipta Kerja) adalah bagian dari inisiatif ini, dan keduanya kini sedang menjadi pusat perhatian publik.

Dari berbagai komentar yang ada, favorit saya adalah ini: Indonesia needs a breakthrough, and the omnibus (law) is that breakthrough. Komentar ini diucapkan Piter Abdullah, pimpinan sebuah lembaga riset ekonomi di ibu kota, yang dikutip oleh harian Jakarta Post (26/2/2020, halaman 1).

Dalam banyak hal, saya setuju dengan pesan di balik komentar seperti itu. UU Sapu Jagat, sesuai janji kampanye Jokowi, adalah sebuah terobosan baru. Penjabarannya dalam bentuk pasal demi pasal, dalam seribu halaman lebih, memang agak rumit. Namun pada esensinya, konsep yang melandasinya cukup sederhana, yaitu harmonisasi, integrasi, dan penyederhanaan berbagai aturan yang mengekang serta menciptakan distorsi dalam ekonomi kita.

Dari segi tertentu, kita malah bisa berkata bahwa terobosan ini juga membawa sebuah konsep jalan tengah yang ideal, sebuah kerangka operasional dari bentuk negara kesejahteraan, the Indonesian welfare state.

Hal ini, misalnya, terlihat dalam aturan ketenaga-kerjaan dan hubungan industrial baru yang ada di dalamnya. Ia menggantikan beberapa pasal dalam aturan lama yang diciptakan 17 tahun silam, sebuah rezim industrial  yang sudah menjadi terlalu kaku, membeku dalam waktu, serta menjadi faktor penghambat dalam dunia yang terus bergerak cepat, khususnya dalam bidang teknologi dan investasi.

Dengan terobosan baru ini, hubungan industrial kita berubah menjadi lebih fleksibel, tetapi dengan tetap mempertahankan serta menghormati jaminan dasar bagi kaum buruh. Seorang kawan saya, ekonom Dr. Raden Pardede, menamakan jalan tengah ini sebagai the flexecure approach.

Singkatnya, dengan terobosan kreatif semacam itu, juga untuk berbagai bidang lainnya, Jokowi pada dasarnya ingin mendorong agar sistem ekonomi Indonesia lebih mampu beradaptasi dengan perubahan zaman serta menjadi lebih kompetitif dan terbuka.

Bagi saya, itulah faktor terpenting. Tentu saja, sebagai sebuah terobosan baru, UU Sapu Jangat bukan sebuah produk sempurna. Di dalamnya tercantum juga berbagai hal yang tidak terkait langsung dengan ide keterbukaan, fleksibilitas, dan kehendak untuk membuat sistem ekonomi yang lebih kompetitif.

Hal itu dapat kita temui, misalnya, dalam aturan soal institusi pers serta soal posisi presiden terhadap perubahan undang-undang (pasal 87 dan pasal 170, RUU Cipta Kerja). Namun semua ini, lewat perdebatan di parlemen atau forum lainnya, pasti bisa dikaji atau dihilangkan, tanpa mengubah konsepsi dasar yang menopang inisiatif baru Jokowi.

Pada prinsipnya, saya setuju dengan saran Budiman Tanuredjo dalam tulisannya di harian Kompas beberapa saat lalu: “Seharusnya (terobosan Jokowi) fokus saja soal kemudahan investasi dan debirokratisasi perizinan” (Menyisir Pasal Keblinger, 29/2/2020). Fokus dan penajaman prioritas: barangkali inilah yang paling perlu dilakukan sekarang.

Jadi singkatnya, dengan segala kelemahannya yang masih bisa diperbaiki, terobosan baru ini adalah tawaran reformasi ekonomi yang layak diperjuangkan, it is something worth fighting for.

Selain itu, satu hal penting juga perlu mendapat catatan tersendiri. UU Sapu Jagat ini, kalau nanti akhirnya diundangkan oleh parlemen, adalah konsep reformasi ekonomi pertama dalam skala besar yang dilahirkan oleh pemerintahan demokrasi di negeri kita.

Sebelum ini, reformasi ekonomi Indonesia selalu lahir dalam suasana keterpaksaan. Pada akhir dekade 1990-an, setelah Krisis Moneter, ia dilakukan di bawah tekanan IMF dan Bank Dunia.

Sebelum itu, pada dekade 1980-an, reformasi lewat kebijakan deregulasi diterapkan dalam sistem yang sepenuhnya otoritarian. Semua ini memang menghasilkan perubahan fundamental dan umumnya positif, tetapi metode pencapaiannya jauh dari cara-cara yang demokratis.

Karena itulah, pertaruhan UU Sapu Jagat tidak berkaitan hanya dengan masalah-masalah ekonomi atau pertumbuhan investasi di masa depan, walaupun hal ini memang sangat penting. Pertaruhannya lebih jauh dari itu, yaitu menyangkut kemungkinan dan kemampuan sistem demokrasi Indonesia dalam membawa perubahan positif yang nyata serta berdampak besar.

Bisa dibayangkan, apa jadinya jika parlemen menggagalkan atau memangkas UU Sapu Jagat ini sehingga konsep dasarnya sebagai sebuah terobosan baru menjadi sangat kabur? Jokowi dan pemerintahan yang dipimpinnya mungkin akan mengalami disorientasi atau ragu untuk berbuat sesuatu yang transformatif di tahun-tahun mendatang.

Artinya, dalam empat tahun ke depan, pemerintahan Jokowi hanya melakukan hal yang biasa-biasa saja, business as usual, dan Indonesia akan kehilangan sebuah peluang untuk melangkah cepat.

Dan bagaimana nasib presiden lainnya setelah periode ini? Koalisi partai pendukung Jokowi di parlemen mencapai jumlah suara yang cukup fantastis, yaitu 77 persen. Kalau dengan kekuatan semacam ini saja Jokowi ternyata tidak mampu memuluskan program unggulannya, bagaimana pula dengan presiden lainnya di masa depan yang mungkin hanya memiliki dukungan 55 persen atau lebih kecil lagi?

Sebaliknya, kalau UU Sapu Jagat disahkan parlemen dalam beberapa bulan ke depan, setelah revisi yang memang diperlukan, dan kemudian pasal-pasalnya “dioperasionalisasikan” dengan sungguh-sungguh oleh pemerintahan Jokowi, maka kita pantas menaruh harapan besar pada demokrasi Indonesia.

Rakyat akan merasakan bahwa demokrasi kita memang membawa perubahan yang lebih baik dalam kehidupan mereka sehari-hari. Bukankah hal ini yang kita harapkan?

Jakarta, 1 Maret 2020

sumber: qureta.com

Photo by Arif Maulana on Unsplash

Enjoyed this article? Stay informed by joining our newsletter!

Comments

You must be logged in to post a comment.