Gerakan Kebebasan Sipil: Studi dan Advokasi Kritis Atas Perda Syari`ah

Selama sekitar dua tahun sejak November 2006 hingga Oktober 2008 lalu,  kami, Konsorsium untuk Kebebasan Sipil, yang terdiri dari beberapa  lembaga di Jakarta Freedom Institute, Lembaga Survei Indonesia (LSI),  The Indonesia Institute (TII), dan Jaringan Islam Liberal (JIL) dan  individu yang peduli dengan penegakan hak-hak sipil, menyelenggarakan  sejumlah kegiatan dengan tujuan utama mengkritisi tumbuhnya berbagai  perda (peraturan daerah) bernuansa Syariah dan mengadvokasikan  perubahannya. Rangkaian kegiatan ini mencakup studi kepustakaan, survei  opini elite, wawancara radio, lokakarya dengan masyarakat sipil, dan  dengar pendapat dengan para elite politik di daerah-daerah. Selain  ditujukan kepada para elite politik, studi dan advokasi ini juga  dimaksudkan sebagai pendidikan kewarganegaraan kepada khalayak umum dan  untuk memperkuat jaringan kebebasan sipil di tanah air.

Buku ini sebagian berisi laporan ringkas dan non-teknis mengenai  kegiatan-kegiatan di atas dan sebagian lainnya lagi berisi refleksi kami  mengenainya, sesudah semuanya selesai dikerjakan. Kami memandang  penting penerbitan buku ini karena kami merasa ada pelajaran yang bisa  diambil dari rangkaian kegiatan kami untuk pengembangan studi dan  advokasi kebebasan sipil lebih lanjut di Indonesia.

Itulah sebabnya mengapa buku ini kami beri judul demikian: Gerakan Kebebasan Sipil. Kami memang berharap bahwa apa yang sudah kami kerjakan ini adalah awal  dari sebuah gerakan. Dan karena alasan-alasan di atas pula, penulisan  buku ini kami usahakan sepopuler mungkin, bebas dari jargon yang tidak  perlu dan memberatkan pembaca. Maka, misalnya, kecuali jika dipandang  wajib, catatan kaki atau rujukan kepada kepustakaan tertentu tidak kami  sertakan.

Buku ini dibagi ke dalam beberapa bab. Bab I, Pendahuluan, memaparkan  sejumlah alasan mengapa kami cemas menyaksikan tumbuhnya perda-perda  bernuansa Syariah dan tanggapan kami dalam bentuk serangkaian kegiatan  studi dan advokasi. Bab ini juga mengupas apa yang dimaksud dengan  gerakan-gerakan sosial, menjadi semacam pertanggungjawaban konseptual  untuk klaim kami bahwa yang kami lakukan adalah sebentuk gerakan sosial.  Bab ini diakhiri dengan pembahasan mengenai posisi elite politik dalam  transisi demokrasi, yang menjadi alasan kami untuk memfokuskan studi dan  advokasi kami kepada mereka.

Selain menyinggung masalah kebebasan sipil dan kebebasan beragama secara  konseptual dan umum, bab II secara khusus menyoroti sejauh mana  kebebasan beragama dijamin dalam konstitusi, perundang-undangan, dan  peraturan pemerintah di Indonesia. Dan karena Indonesia adalah bagian  dari komunitas dunia yang makin gencar memajukan kebebasan beragama, di  bagian ini juga akan disinggung berbagai dokumen internasional tentang  kebebasan beragama yang sudah diratifikasi dan disahkan oleh pemerintah  Indonesia. Bab ini ditutup dengan paparan umum mengenai perda-perda  bernuansa Syariah dan mengapa perda-perda itu kami anggap mengancam  kebebasan beragama di Indonesia yang bukan negara Islam.

Bab III melaporkan dan mendiskusikan hasil dua kali survei opini elite  yang kami lakukan pada Mei 2007 dan Juni-Juli 2008 di sembilan daerah di  Indonesia: Kabupaten Pandeglang (Banten), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa  Barat), Kabupaten Banjar Baru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Bulukumba  (Sulawesi Selatan), Kabupaten Jember (Jawa Timur), Kota Padang (Sumatera  Barat), Kota Tangerang (Banten), Kota Bekasi, dan Kota Bogor (Jawa  Barat). Kecuali Bekasi dan Bogor, daerah-daerah ini adalah daerah yang memiliki perda-perda bernuansa Syariah. Kami sengaja memasukkan  Bekasi daogor sebagai daerah yang disurvei, untuk mendeteksi lebih  jauh alasan-alasan mengapa elite politik di daerah mendukung atau tidak  mendukung diterbitkannya perda-perda bernuansa Syariah. Tak lupa, pada  bagian awal bab ini kami kemukakan juga desain yang digunakan di dalam  survei.

Selanjutnya, bab IV melaporkan secara rinci dan mendiskusikan proses dan  hasil dua kegiatan advokasi kami (lokakarya dengan masyarakat sipil dan  dengar-pendapat dengan pejabat tinggi di daerah kabupaten maupun kota)  di enam daerah di mana perda-perda bernuansa Syariah ditemukan:  Pandeglang, Tasikmalaya, Banjar Baru, Bulukumba, Padang, dan Tangerang.  Dalam rancangan kegiatan kami, dua kegiatan ini, ditambah dengan liputan  media massa mengenainya, yang pada dirinya sendiri bisa jadi berfungsi  sebagai agen sosialisasi dan advokasi, kami pandang sebagai perlakuan,  semacam obat, yang sengaja kami coba suntikkan ke kepala dan hati  begai pihak di daerah agar mereka turut merasakan kecean yang kami  rasakan sehubungan dengan beredarnya perda-perda bernuansa Syariah.  Segera harus kami tegaskan: tidak ada paternalisme di sini; semacam  perasaan Orang Jakarta pasti lebih mengerti dari orang daerah. Kami  hanya ingin mendengar pandangan mereka terhadap dan mendialogkan dengakami apa yang telah kami temukan lewat survei ilmiah.

Akhirnya, dalam bab V, Kesimpulan, kami mencatat dan mendiskusikan  beberapa pelajaran yang kami peroleh dari rangkaian kegiatan kami.  Beberapa rekomendasi juga kami sertakan di sini.

Untuk melengkapi bab-bab di atas, buku ini juga disertai dua lampiran.   Lampiran I berisi daftar pertanyaan yang diajukan dalam dua survei opini  elite.  Dan lampiran II berisi kutipan laporan media massa yang  menggenapi laporan dan diskusi ini mengenai sosialisasi hasil survei,  seperti yang disampaikan dalam bab IV.

Sebagai bagian dari percobaan menegakkan hak-hak demokratis di negeri  tercinta ini, kami amat bersyukur bahwa kami sudah berhasil menjalin  kerjasama dengan banyak sekali pihak dalam pelaksanaan rangkaian  kegiatan ini. Dengan selesainya semua pekerjaan ini, kami menghaturkan  banyak terimakasih kepada segenap lembaga dan individu yang sudah  mendukung pelaksanaan kegiatan ini. Khususnya kepada Uni Eropa, yang  mendukung sebagian pendanaan rangkaian kegiatan ini melalui skema  European Initiative for Democracy and Human Rights (EIDHR) Micro  Projects in Indonesia.

***


* Unduh buku "Gerakan Kebebasan Sipil: Studi dan Advokasi Kritis Atas Perda Syari`ah" Download E-book

Enjoyed this article? Stay informed by joining our newsletter!

Comments

You must be logged in to post a comment.

Related Articles